Berita

MULTIMEDIA

MUSLIMAH

Latest Updates

Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Berikut adalah 5 Jenis Hutang dan Cara Membayarnya

13:20
Islampos - Hutang itu tak semuanya berupa uang. Bisa hutang, barang, sandang, pangan, dan lai sebagainya. Itulah kita kita itu merasa kurang akan ilmu. Tapi kita mah gengsi cari ilmunya itu. He,,, he…
Apakah kita punya hutang pada seseorang? Jangan main-main dengan hutang! Bayarlah hutang sebelum kita meninggal dan menjadi beban, jangankan di akhirat, di dunia pun pasti seperti sering kita rasakan kalau punya hutang yang tidak terbayar. Dalam keseharian, selama ini kita hanya mengenal hutang uang atau hutang budi. Sesungguhnya, hutang yang harus kita bayar pada orang lain itu ada lima jenis seperti diuraikan di bawah ini dengan simbol-simbol istilah dalam bahasa Sunda.

Adab Al-Mizaah (Bercanda)

17:15

picture by www.pinterest.com

Bercanda dalam Islam diperbolehkan, akan tetapi kita tetap harus memperhatikan adab-adab dalam bercanda agar tidak salah sasaran dan menyakiti orang lain sehingga terjerumus dalam dosa.

1. Niat yang benar

Hendaknya seseorang bercanda dengan niat untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan jiwa dengan sesuatu yang dibolehkan sehingga ia memperoleh semangat baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat. Maksudnya, agar ia dapat menyibukkan diri dengan ibadah dan memperhatikan urusan duniawi yang harus ia lakukan serta meneladani Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung pada niatnya. Maka dari itu, hendaknya setiap Muslim menghadirkan niat yang benar dalam setiap ucapan maupun perbuatannya.

2. Tidak berlebih-lebihan dalam bercanda

Sebagian orang berlebih-lebihan dalam bercanda hingga melampaui batas yang diperbolehkan. Dan tidak memiliki niat yang benar dalam bercanda. Biasanya sikap seperti itu akan menjatuhkan martabatnya dalam pandangan manusia.

3. Tidak bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda

Kadang-kadang seseorang bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda, yang selalu serius menanggapi setiap ucapan maupun perbuatan, atau yang tidak suka dengan canda orang tersebut, dan lain sebagainya. Akhirnya, hal itu menimbulkan akibat yang buruk. Bahkan terkadang ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Maka dari itu, tidak sepatutnya seseorang bercanda kecuali dengan orang-orang yang bisa menerima candaannya.

4. Tidak bercanda dalam perkara-perkara yang serius

Ada beberapa kondisi ketika seseorang tidak sepatutnya bercanda, misalnya pada mejelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim, saat member persaksian, saat talak dan lain sebagainya.

5. Menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah ketika bercanda

a. Menakut-nakuti seorang Muslim ketika bercanda

Kadang sebagian orang bercanda dengan sahabatnya dengan menggunakan sesuatu untuk menakut-nakutinya, seperti memakai topeng yang menakutkan, berteriak dalam kegelapan, atau menyembunyikan barangnya dan sebagainya. Hal seperti ini tidak diperbolehkan.

Rasulullah SAW bersabda

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya baik bercanda maupun bersungguh-sungguh” (HR. Abu Dawud (5003) dan at-Tirmidzi (2161) dari ‘Abdullah bin as-Sa-ib bin Yazid dari ayahnya, dari kakeknya)

Ketika sebagian sahabat Nabi tertidur, datanglah seseorang lalu ia mengambil tali dan menyembunyikannya sehingga pemilik tali itupun merasa takut. Maka Rasulullah bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim membuat takut Muslim yang lain” (HR.Abu Dawud (5004) dari seorang sahabat Nabi SAW)

b. Berdusta saat bercanda

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku juga bercanda, namun aku tidak mengatakan kecuali yang benar” (HR. ath-Thabrani dari Ibnu ‘Umar ra. Lihat kitab Shahihul Jaami’ (2494))

“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang lain tertawa, celakalah ia, celakalah ia” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi)
c. Melecehkan sekelompok orang tertentu

d. Menuduh dan berdusta terhadap manusia

6. Menjauhi bercanda dengan tangan dan kata-kata yang buruk

Kita sering mendengar peristiwa yang terjadi berawal dari canda. Maka dari itu, tidak sepatutnya bercanda dengan tangan kecuali dengan orang yang terbiasa melakukan hal itu dan bisa menerimanya.

Adapun bercanda dengan kata-kata yang buruk tidak diperbolehkan selama-lamanya

Allah Ta’ala berfirman

“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia” (QS. Al-Isra’; 53).

7. Tidak banyak tertawa

Banyak tertawa dapat mengeraskan hati dan mematikannya. Adapun tertawa terpingkal-pingkal, selain dapat mematikan hati, hal itu juga dapat menghilangkan kewibawaan dan ketenangan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.”

8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkan

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW berkata kepadanya

“Wahai pemilik dua telinga.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi). Dengan maksud bercanda dengannya.

Dari Anas bin Malik, ia berkata “Rasulullah SAW berbaur dengan kami, lalu beliau berkata kepada adik laki-lakiku:

“Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair?”

Nughair adalah seekor burung kecil milik anak laki-laki ini. Disebutkan bahwa burung itu telah mati, maka Nabi SAW bermaksud bercanda dengannya.

Dari Anas ra., bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata “Wahai Rasulullah bawalah aku?” Nabi SAW bersabda: “ Kami akan membawamu di atas anak unta.” Laki-laki tersebut berkata: “apa yang bisa aku lakukan dengan anak unta?” maka beliau bersabda: “bukankah unta dewasa juga anak unta” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Anas ra.)

*Sumber: Mausuu’atul Aadab al-Islamiyyah/Ensiklopedi Adab Islam, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada. www.facebook.com / Keputrian Ukmi Al Fatah

#Live Report : ww.facebook.com / UKMI Al Fatah UNILAK
#yukngaji

Ketawa Menurut Pandangan Islam

21:45



Apakah Anda termasuk orang yang suka bercanda? Ataukah Anda adalah orang yang sangat serius dan tidak suka bercanda? Apakah Anda termasuk orang yang banyak tertawa? Ataukah Anda termasuk orang yang tidak sering tertawa?
Manusia diciptakan oleh Allah dengan berbagai watak dan perilaku. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya orang yang memiliki watak demikian. Karena tertawa adalah fitrah manusia, yang tidak diberikan kepada hewan. Apakah pembaca pernah mendapatkan hewan yang tertawa? Jujur saja penulis sendiri belum pernah mendapatkannya. Mungkin, kalau pun ada itu hanya terjadi pada momen-momen tertentu dan sangat jarang sekali.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan beberapa nasihat kepada Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, di antara nasihat tersebut adalah perkataan beliau:
(( وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ.))
Janganlah banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati.”1
Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah tertawa? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertawa. Banyak hadits yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dalam haditsqudsi yang panjang, Allah ta’ala berkata kepada anak adam:
(( يَا ابْنَ آدَمَ مَا يَصْرِينِى مِنْكَ, أَيُرْضِيْكَ أَنْ أُعْطِيَكَ الدُّنْيَا وَمِثْلَهَا مَعَهَا؟))
Wahai anak adam! Saya tidak akan menghalangi apa yang engkau inginkan. Apakah engkau ridha jika saya berikan kepada engkau dunia dan ditambah dengan yang semisalnya?
Anak Adam itu pun berkata:
(( يَا رَبِّ أَتَسْتَهْزِئُ مِنِّيْ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ؟))
Wahai Rabb-ku! Apakah Engkau mengejekku, sedangkan Engkau adalah Rabb alam semesta?
Kemudian Ibnu Mas’ud pun tertawa dan berkata, “Mengapa kalian tidak bertanya kepadaku, mengapa aku tertawa?” Murid-murid Ibnu Mas’ud pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa?” Beliau menjawab, “Seperti inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Para sahabat pun bertanya kepada Rasulullah, ‘Mengapa engkau tertawa, ya Rasulullah?’ Beliau pun menjawab:
(( مِنْ ضِحْكِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حِيْنَ قَالَ أَتَسْتَهْزِئُ مِنِّيْ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ؟ فَيَقُوْلُ إِنِّيْ لاَ أَسْتَهْزِئُ مِنْكَ وَلَكِنِّيْ عَلَى مَا أَشَاءُ قَادِرٌ.))
Karena tawanya Rabb alam semesta ketika dia (anak adam) berkata: Apakah Engkau mengejekku sedangkan Engkau adalah Rabb alam semesta?’ Kemudian Allah berkata, ‘Sesungguhnya Aku tidak mengejekmu, tetapi semua yang Aku inginkan Aku mampu.’.2
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits di atas melarang seseorang untuk banyak tertawa dan bukan melarang seseorang untuk tertawa. Tertawa yang banyak dan berlebih-lebihanlah yang mengandung celaan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bercanda. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, para sahabat pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
( يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا )
Ya Rasulullah! Sesungguhnya engkau sering mencandai kami.
Beliau pun berkata:
(( إِنِّيْ لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا.))
Sesungguhnya saya tidaklah berkata kecuali yang haq (benar).3
Di antara canda-canda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tercantum pada dua hadits berikut:

Hadits 1

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلمفَقَالَ: ( يَا رَسُوْلَ اللَّهِ احْمِلْنِى.) قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم-: (( إِنَّا حَامِلُوكَ عَلَى وَلَدِ نَاقَةٍ )). قَالَ: (وَمَا أَصْنَعُ بِوَلَدِ النَّاقَةِ؟) فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم-: (( وَهَلْ تَلِدُ الإِبِلَ إِلاَّ النُّوقُ.))
Diriwayatkan dari Anas radhiallahu ‘anhu bahwasanya seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia pun berkata, “Ya Rasulullah! Angkatlah saya (ke atas onta)!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Sesungguhnya kami akan mengangkatmu ke atas anak onta.” Lelaki itu pun berkata, “Apa yang saya lakukan dengan seekor anak onta?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankan onta-onta perempuan melahirkan onta-onta?4
Beliau mencandai orang tersebut dengan menyebut ontanya dengan anak onta. Orang tersebut memahami perkataan beliau sesuai zahirnya, tetapi bukankah semua onta yang ada adalah anak-anak dari ibu onta?

Hadits 2

عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: ((يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ.)) قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً 0فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا 0عُرُبًا أَتْرَابًا } )).
Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah)5
Jika kita perhatikan haditshadits di atas, maka kita akan mendapatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda pada beberapa keadaan tertentu, tetapi canda beliau tidak mengandung kedustaan dan selalu benar.
Orang yang terlalu serius dan selalu terlihat tegang dan kaku, kehidupannya akan terasa sangat penat dan suntuk. Orang jenis ini seharusnya memasukkan canda di dalam hidupnya sehingga terhindar dari pengaruh buruk tersebut.
Sebaliknya orang yang terlalu sering bercanda, maka sebaiknya dia belajar untuk dapat melatih lisannya agar bisa terbiasa diam dan hanya berbicara pada hal-hal yang bermanfaat saja.
Seorang penyair terkenal, Abul-Fath Al-Busti6 rahimahullah pernah mengatakan:
أَفْدِ طَبْعَك الْمَكْدُودَ بِالْجِدِّ رَاحَةً يُجَمُّ وَعَلِّلْهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْمَزْحِ
وَلَكِنْ إذَا أَعْطَيْتَهُ الْمَزْحَ فَلْيَكُنْ بِمِقْدَارِ مَا تُعْطِي الطَّعَامَ مِنْ الْمِلْحِ
Berikanlah istirahat pada tabiat kerasmu yang serius
Dirilekskan dulu dan hiasilah dengan sedikit canda
Tetapi jika engkau berikan canda kepadanya, jadikanlah ia
Seperti kadar engkau memasukkan garam pada makanan
Layaknya makanan, apabila tidak diberi garam maka dia akan terasa hambar. Akan tetapi, jika terlalu banyak diberikan garam, maka tidak akan enak untuk dimakan.
Sesuatu yang berlebih-lebihan, kebanyakan akan membawa dampak buruk. Sama halnya dengan bercanda dan tertawa. Apabila terlalu sering bercanda dan tertawa, maka akan mengakibatkan banyak keburukan.
Di antara keburukan-keburukan orang yang sering bercanda dan tertawa adalah sebagai berikut:
  1. Hatinya menjadi mati, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
    Jika hati seseorang mati, maka akan berakibat buruk baginya, di antaranya: Bermalas-malasan dalam mengerjakan kebaikan dan ketaatan, serta meremehkan suatu kemaksiatan, tidak terpengaruh hatinya dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan, tidak terpengaruh hatinya dengan berbagai ujian, musibah dan cobaan yang diberikan oleh Allah
    subhanahu wa ta’ala, tidak merasa takut akan janji dan ancaman Allah, bertambahnya kecintaannya terhadap dunia dan mendahulukannya atas akhirat, tidak tenang hatinya dan selalu merasa gundah, bertambahnya dan meningkatnya kemaksiatan yang dilakukannya, tidak mengenal atau tidak membedakan perbuatan ma’ruf dan munkar dll.7
  1. Menyibukkan diri sehingga tidak mengerjakan hal-hal yang bermanfaat dan tidak memiliki wibawa
    Oleh karena itu Imam Al-Mawardi pernah mengatakan:
    وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ.
    وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ.
      …Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.8
  1. Menimbulkan permusuhan secara tidak sengaja dan lain-lain.
Bercanda pun memiliki adab-adab. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita memperhatikan adab-adab tersebut. Di antara adab-adab bercanda adalah sebagai berikut:
  1. Tidak boleh ada kedustaan di dalam canda tersebut.
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    ( وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ.)
    Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.”9
      Di zaman sekarang ini, banyak orang yang bekerja sebagai pelawak. Kebanyakan mereka tidak bisa menjaga lisannya dari kedustaan. Oleh karena itu, sebaiknya mereka segera mencari pekerjaan lain yang benar-benar terhindar dari hal yang diharamkan.
    Begitu pula kepada para muballigh yang gemar membuat orang tertawa, sudah sepantasnya isi ceramahnya jangan mengada-ada, harus ilmiah dan memiliki rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  1. Tidak boleh ada unsur penghinaan atau pelecehan terhadap agama Islam
    { وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66) }
    (65) Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (66) Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS At-Taubah : 65-66)
    Di zaman sekarang ini, banyak orang yang suka mengejek ajaran agama Islam dan menjadikannya sebagai bahan lelucon. Sebagai contoh: penghinaan terhadap jenggot dan mengatakan orang yang memanjangkan jenggotnya seperti kambing, penghinaan terhadap jilbab dan mengatakan itu hanya pakaian orang gurun, penghinaan terhadap cadar dan mengatakan bahwa itu ciri-ciri teroris, penghinaan terhadap orang yang tidak isbal (mengenakan kain di bawah mata kaki) dan mengatakan bahwa orang itu kebanjiran dan lain-lain. Berdasarkan ayat di atas orang yang menghina ajaran Islam terancam untuk keluar dari agama Islam, disadari maupun tidak. Oleh karena itu, jangan sampai kita menganggap remeh permasalahan-permasalahan seperti ini.
  1. Tidak boleh ada unsur ghibah dan peremehan terhadap seseorang, suku atau bangsa tertentu  { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11) }
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Hujurat: 11)
  1. Tidak boleh mengambil barang orang lain, meskipun bercanda  (( لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا.))
    “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.”10
    Meskipun bercanda, mengambil barang teman dengan tujuan menyembunyikan dan membuat dia bingung, hal tersebut tidak diperkenankan di dalam agama Islam.
  1. Tidak boleh menakut-nakuti orang lain.  (( لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا.))
    “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.”11
  1. Tidak boleh menghabiskan waktu hanya untuk bercanda  (( مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ.))
    “Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah dia meninggalkan yang tidak bermanfaat baginya.”12
  1. Tidak boleh berbicara atau melakukan hal-hal yang melanggar syariat, seperti: menyebutkan ciri-ciri wanita yang tidak halal baginya kepada orang lain, menipu, melaknat dll.
Demikianlah beberapa penjelasan tentang canda dan tawa yang tercela dan yang diperbolehkan. Mudah-mudahan kita semua dapat mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Amin.
Daftar Pustaka
  1. Adabud-Dunya wad-Din. ‘Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi. Tahqiq: Muhammad Karim Rajih. Dar Iqra’.
  2. Al-Bidayah wan-Nihayah. Abul-Fida’ Isma’il bin’Umar bin Katsir. Tahqiq: ‘Ali Syairi. Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi.
  3. Dzammu Qaswatil-Qalb. Al-Hâfidzh Ibnu Rajab Al-Hanbali dan Muqaddimah muhaqqiq-nya, Abu Maryam Thâriq bin ‘Âtif hijâzi. Dâr Ibni Rajab.
  4. Dzammul-Hawa. ‘Abdurrahmân bin Abil-Hasan Al-Jauzi. Tahqiq : Mushthafa ‘Abdul-Wahid.
  5. Al-Maraah fil-mizaah. Abul-Barakaat Badruddin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazi. Tahqiq: Bassam bin ‘Abdil-Wahhab Al-Jabi. Dar Ibni Hazm.
  6. Walaa tuktsiridh-dhahik, fainna katsratadh-dhahik tumitul-qalba. Dr. Badr bin ‘Abdil-Hamid. (http://www.saaid.net/Doat/hamesabadr/26.htm)
  7. Dan lain-lain, sebagian besar tercantum pada footnotes.
1 HR At-Tirmidzi no. 2305. Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan.” (Shahih Sunan At-Tirmidzi.)
2 HR Muslim no. 310.
3 HR At-Tirmidzi no. 1990. Syaikh Al-Albani berkata, “Shahih.” (Ash-Shahihah IV/304).
4 HR Abu Dawud no. 5000 dan At-Tirmidzi no. 1991. Syaikh Al-Albani berkata, “Shahih.” (Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan At-Tirimidzi).
5 HR At-Tirmidzi dalam Syamaa-il-Muhammadiyah no. 240. Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan.” (Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987).
6 Adabud-Dunya wad-Din hal. 319 dan Al-Bidayah wan-Nihayah (XI/316)
7 Lihat: Hinanya Hati Yang Keras. Said Yai. Majalah As-Sunnah.
8 Adabud-Dunya wad-Din hal.321.
9 HR Abu Dawud no. 4990. Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan.” (Shahih Targhib wat-Tarhiib no. 2944).
10 HR Abu Dawud no. 5003. Syaikh Al-Albani berkata, “Hasan.” (Shahih Sunan Abi Dawud)
11 HR Abu Dawud no. 5004, . Syaikh Al-Albani berkata, “Shahih.” (Shahih Sunan Abi Dawud)
12 HR At-Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976.


#Live Report : https://www.facebook.com/pages/UKMI-Al-Fatah-UNILAK/139585056137865?fref=ts

#yukngaji

#Bersama UKMI AL FATAH 





Kaidah Kata "iyyaaka na'budu"

22:05

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

"Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan." (Al-Fatihah: 5).


Sebagai muslim tentunya ayat di atas tidak asing bagi kita. Minimal tujuh belas kali kita ulang dalam salat fardu lima waktu. Namun, pernahkah kita bertanya pada diri sendiri, sejauh mana kita dapat menyelami makna surah Al-Fatihah tersebut?

HUKUM ROKOK DALAM ISLAM

01:03

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: 

...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)



Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah saw. bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia


“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:

Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


(Dinukil dari : عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)

sumber: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
 
Copyright © UKMI Al-Fatah. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018