Islampos - Hutang itu tak semuanya berupa uang. Bisa hutang, barang, sandang,
pangan, dan lai sebagainya. Itulah kita kita itu merasa kurang akan
ilmu. Tapi kita mah gengsi cari ilmunya itu. He,,, he…
Apakah kita punya hutang pada seseorang? Jangan main-main dengan
hutang! Bayarlah hutang sebelum kita meninggal dan menjadi beban,
jangankan di akhirat, di dunia pun pasti seperti sering kita rasakan
kalau punya hutang yang tidak terbayar. Dalam keseharian, selama ini
kita hanya mengenal hutang uang atau hutang budi. Sesungguhnya, hutang
yang harus kita bayar pada orang lain itu ada lima jenis seperti
diuraikan di bawah ini dengan simbol-simbol istilah dalam bahasa Sunda.
1. Hutang Barang (Hutang uang dan barang)
Hutang barang adalah hutang yang harus kita bayar pada seseorang
berupa uang, benda atau materi. Hutang barang adalah hutang yang jelas
transaksinya. Hutang ini harus dibayar sesuai jenisnya. Hutang uang ya
bayar dengan uang, barang dengan barang, atau sesuai kesepakatan yang
saling meridhai. Bila tidak dibayar? Jelas, beban siksaan akan melanda
kita di dunia apalagi di akhirat. Di dunia rizki akan seret, hidup tidak
nyaman, dikejar-kejar atau mungkin berurusan dengan kekerasan atau
hukum. Di akhirat, si penghutang akan menagih kita di yaumul hisab.
2. Hutang Tambang (Hutang perbaikan diri)
Tambang adalah tali yang panjang. Hutang tambang adalah hutang yang
berkaitan dengan perjalanan hidup kita yang panjang. Dalam bentangan
hidup kita yang panjang, ada saat-saat kita mengalami perbaikan diri,
perubahan kesadaran menjadi lebih tinggi, kemajuan, peningkatan ekonomi
atau prestasi, yang itu semua karena jasa seseorang membimbing atau
menasehati kita. Bila kita mengalami ini, kita hutang tambang pada orang
tersebut. Hutang ini juga harus dibayar. Bayarlah utang tambang kita
dengan kebaikan, silaturahmi, tidak melupakannya, mengingat jasanya,
berkirim salam atau berkirim sesuatu kalau kita sedang ada rizki. Inilah
kesadaran Muslim yang tinggi. Bagaimana kalau utang tambang tidak
dibayar? Secara hukum tidak ada-apa. Tapi, akibatnya kualitas hidup kita
rendah, kualitas kesadaran kita tidak ada peningkatan. Dan, akibatnya,
bila kita menanam kebaikan pada orang, orang itu pun Insya Allah tidak
akan mengingat dan membalas kebaikan kita.
3. Hutang Ngabungbang (Hutang nasehat agama)
Hutang yang berkenaan dengan perubahan kesadaran ibadah dan ritual
agama. Saat-saat tertentu, ibadah kita mengalami peningkatan karena
penyadaran yang diberikan oleh seseorang (guru, kiyai, orang tua, teman
dll). Kita menjadi lebih shaleh, lebih taat pada agama karena bimbingan
orang lain. Kepada orang seperti ini kita hutang ngabungbang. Jangan
dianggap kita tidak punya utang pada orang seperti itu. Bagaimana cara
membayarnya? Bayarlah dengan kebaikan kita pada orang tersebut, atau
dengan melakukan hal yang sama pada orang lain yaitu memberikan
penyadaran agama agar kesadaran ibadah orang lain meningkat sehingga
kebaikan menyebar. Bagaimana kalau hutang ngabungbang tidak dibayar?
Kesadaran kita kurang bermanfaat, tidak dirasakan orang, hanya untuk
diri sendiri saja. Orang lain pun tidak akan membayar jenis hutang ini
kepada kita. Kualitas kesadaran kita tidak meningkat, kita menjadi
manusia yang kesadarannya rendah.
4. Hutang Sayang(Hutang dorongan memiliki rumah)
Sayang (Sunda: sangkar, rumah, tempat tinggal). Hutang sayang adalah
hutang kita pada seseorang berkaitan dengan pembangunan tempat tinggal.
Kita menjadi punya rumah karena nesehat, dorongan dan bantuan orang lain
(teman, sahabat, tetangga, senior, saudara, guru) baik berupa moril
maupun meteril. Kepada mereka itu kita punya hutang sayang. Bayarlah
hutang sayang dengan mengunjunginya dan mengucapkan terima kasih. Atau
dengan menolong orang lain juga yang belum punya rumah agar memilikinya.
5. Hutang Tarang (Hutang ilmu)
Tarang itu artinya jidat, simbol fikiran. Utang tarang adalah utang
ilmu kita pada seseorang karena ia mendidik kita, mengajari kita,
memberikan ilmu dst. Hutang tarang kita adalah pada guru, kiayi, dosen,
dan siapa saja yang mengajarkan ilmu pada kita. Membayar hutang tarang
adalah dengan cara mengamalkan ilmu yang diajarkannya itu agar
bermanfaat kepada diri kita, dan mengajarkannya juga kepada orang lain
seluas-luasnya.[]
(Sumber: Endang Somalia dan Moeflich Hasbullah dalam Kitab Paradigma Hikmah Lima)
#Live Report : UKMI Al FATAH UNILAK
#yukngaji
#Bersama UKMI AL FATAH
Home » Tsaqofah Islam » Berikut adalah 5 Jenis Hutang dan Cara Membayarnya
Berikut adalah 5 Jenis Hutang dan Cara Membayarnya
By Unknown • 13:20 • Fiqih Tsaqofah Islam • Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment