Lawan Korupsi dengan #IslamRhamatanLil'alamin !


UkmiAlfatah - Assalamu'alaikum Sahabat 'Uktahapakah anda pernah korupsi? tentu kami berharap tidak. karena sesungguhnya korupsi adalah perbuatan tercela yang sangat jelas Rasulullah melaknat pelakunya, 

Di negeri kita yang tercinta ini 'korupsi' merupakan suatu hal yang banyak penggemar dan peminatnya. tidak heran Per 31 Januari 2016, di tahun 2016 KPK melakukan penyelidikan 10 perkara, penyidikan 7 perkara, penuntutan 7 perkara, inkracht 1 perkara, dan eksekusi 5 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 762 perkara, penyidikan 475 perkara, penuntutan 396 perkara, inkracht 321 perkara, dan eksekusi 338 perkara. [http://acch.kpk.go.id/statistik]

Data diatas merupakan bukti bahwa negeri kita ini gawat & Sekarat 'korupsi'. yang mana kalau sesuatu yang gawat & Sekarat harus segera dicari Solusinya.
Sebelum kita membahas solusinya, kita lihat terlbih dahulu bagaimana pandangan Islam terkait 'korupsi'.

PENJELASAN,

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".

Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya. contoh lain, dalam konteks kenegaraan saat ini setiap kita terikat dengan wajib pajak. Seperti semboyan NKRI 'dari kita - oleh kita - untuk kita'. ini lah mengapa kita masyarakat indonesia harus berkontribusi dalam membangun negara (bayar pajak).

dalam pandangan Islam pajak itu sendiri tidaklah salah. namun, pada masa dulu saat Islam punya Institusi sendiri (negara), kas negara sangat-sangatlah cukup bahkan masyarakatnya hidup serba berkecukupan. sehingga tidak perlu dilakukan pemungutan pajak.

nah kalau kita lihat kondisi negara kita saat ini, kas negara mengalami defisit yang sangat luar biasa.
tercatat pada Jumat (13/2) lalu pemerintah menargetkan dapat menekan defisit anggaran hingga 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sebesar Rp222,5 triliun. [www.kemenkeu.go.id]
sehingga jangan heran, masyarakat juga ikut dibebankan membayar pajak. 

Sangat berbeda dengan negara Islam dahulu. pemimpin negara islam saat itu hidup sangat sederhana. mereka sangat takut dengan Allah, maka tak heran mereka tidak berani mengambil yang bukan haknya karena Sang Maha tahu mengawasi mereka.

Berbeda dengan pemimpin kita sekarang. mereka Islam? ya mereka Islam. Tapi mereka hanya takut kepada manusia. maka ketika mereka mengambil yang bukan haknya tidak ada rasa takut sama sekali karena mereka merasa tidak ada yang mengawasinya.


didalam Al-qur'an Allah juga sangat jelas mengatakan,

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam firmanNya :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]

HUKUMANNYA,

Sesuai firman Allah firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33,

إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ
أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ذَالِكَ
لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi , bagi pembunuh hendaknya dibunuh, bagi perampok yang membunuh korbannya hendaknya disalibkan , bagi perampok yang hanya merampas harta korbannya maka hukum mannya dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan sebatas pergelangannya “.

Dianalogikan dengan pencurian, maka hukumnya adalah potong tangan sebatas pergelangan apabila telah mencapai satu nishab ( 93,6 gram emas).

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيْمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sampai pembalasan bagi apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi bijaksana

SOLUSINYA,

Kita semua harus kembali kepada Islam.
Karena ketika seorang pemimpin yang takunya hanya kepada Allah, Insya Allah ia tidak akan berani ‘korupsi’. Karena Allah melaknat manusia mengambil yang bukan haknya.

ketika seorang pemimpin yang takunya hanya kepada Allah, maka ia tidak akan diam ketika masyarakatnya jauh dari aturan Allah.

ketika seorang pemimpin yang takunya hanya kepada Allah, maka ia akan menerapkan hukuman atas apa-apa yang dilanggar dengan hukum Allah.

ketika seorang pemimpin yang takunya hanya kepada Allah, ia tentu tahu masyarakat selain Islam juga ciptaan Allah. Sehingga ia akan adil terhadapnya selagi mereka masih taat kepada pemimpinnya.

ketika seorang pemimpin yang takunya hanya kepada Allah, Insya Allah Negeri kita Tercinta ini akan sejahtera dan damai, karena sang pemberi kesejahteraan & kedamaian menurunkan Rahmat-Nya atas INDONESIA.

Karena #IslamRahmatanLil’alamin [a.p-KU]

Share this:

1 comment :

 
Copyright © UKMI Al-Fatah. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018