Banyak aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang pemerintah buat
begitu dominan menguntungkan pihak asing dan tidak pro rakyat, pihak
asing makin leluasa menjarah kekayaan alam di negri ini, kuatnya
dominasi asing juga masih terjadi di berbagai sektor, upaya-upaya campur
tangan asing untuk meliberalisasikan berbagai sektor-sektor penting di
negara ini terus di gencarkan.
Terkait hal ini pemerintah sebagai lembaga fasilitator rakyat dan
lembaga pembuat peraturan pada kenyataannya tetap saja tidak mampu
membuat perusahaan di sektor pertambangan tunduk pada aturan yang di
buat. Semua ini terjadi akibat di terapkannya sistem
kapitalisme-demokrasi. Dalam permasalahan ini tentunya pihak asing lah
yang memperoleh keuntungan besar dalam sektor ini, Rakyat Indonesia
sangat di rugikan dengan adanya perpanjangan MoU PT Freeport ini.
Kembali Kepada Islam
Dalam Islam musahabah penguasa sangat diperlukan untuk mengontrol
juga mengoreksi kinerja pemerintah dan proses penerapan serta pembuatan
hukum oleh negara. Hal ini dilakukan mengingat bahwa pemerintah atau
penguasa bisa saja melakukan pelanggaran hak rakyat, melalaikan
kewajiban pengurusan kesejahteraan rakyat, penyimpangan penerapan hukum
Islam atau bahkan pengambilan hukum dari selain Islam. Berbagai
permasalahan datang dalam negeri ini karena segala aturan yang di buat
bukanlah berdasarkan aturan Islam, Islam mengatur segala problematika
kehidupan, menyalahi aturan Islam akan mendatangkan kehancuran.
Islam telah mengatur dan menetapkan solusi permasalah kepemilikan
tentang SDA yang ada, Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslimin berserikat
dalam tiga hal : padang rumput, air dan api,” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dalam hal pertambangan batu bara Allah telah menetapkan ini sebagai
kepemilikan umum yang sepenuhnya harus di kelola oleh negara mewakili
rakyat yang seluruh hasil nya di kembalikan kepada rakyat untuk
kesejahteraan rakyat, solusi dalam permsalahan ini Indonesia seharusnya
tidak memperpanjang MoU dengan PT Freeport, Indonesia bisa memgelola
sektor ini dengan menyiapkan BUMN untuk mengelolanya demi kesejahteraan
rakyat.
Karena bagaimanapun manusia tidak bisa mengatur dan membuat hukum
sendiri terlepas dari aturan dan hukum yang telah Allah tetapkan. Allah
berfirman, “Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki ? (Hukum)
siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin?” (TQS Al-Maidah {5} : 50).
Dalam ayat tersebut jelas bahwa hanya hukum Allah lah yang baik untuk
di gunakan dalam mensejahterakan karena dalam aturan Allah terdapat
kaidah-kaidah yang mana yang harus di lakukan dan mana yang tidak
seharusnya di lakukan, penerapan sistem Islam lah yang mampu mencengkram
Asing dari kesewenag-wenangan mereka di negri ini, dengan pengelolaan
yang berdasarkan Islam akan membawa banyak keberkahan serta kemakmuran
terhadap negri, tentunya penerapan Syariat Islam secara kaffah atau
secara keseluruhan dapat di lakukan dalam pemerintahan Khilafah
ar-Rasyidah sesuai manhaj kenabian. Maka dari itu Indonesia sebagai
negara yang mayoritas penduduknya muslim jangan sampai diam melihat
Asing menguasai negeri. []
Sarah Maratussholichah, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang
www.islampos.com
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

Post a Comment